Surat ini mencakup ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta durasi kerjasama. Disimak ya. Pihak pertama punya kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan ihak pertama pun berhak untuk pemutusan ataupun melanjutkan kontrak dengan pihak kedua 2. Yuk disimak! Dan dalam pembuatan perjanjian kerjasama ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.
nest...